Pemerintah Pertimbangkan Opsi Perpanjang PPKM Darurat

<b> Lifepod.id </b> - Sembari memantau perkembangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang direncanakan berakhir 20 Juli, pemerintah mengkaji opsi hasil evaluasi untuk memperpanjang PPKM.

Pemerintah Pertimbangkan Opsi Perpanjang PPKM Darurat

 

“Perpanjangan adalah salah satu opsi,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (12/07/2021).

Yang bisa ia pastikan adalah pemerintah akan mengumumkan keputusan dalam waktu dekat usai evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

“Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya(PPKM Darurat), beberapa hari sebelum tanggal 20,” imbuh Safrizal.

Aksi PPKM Darurat ini diterapkan oleh pemerintah guna menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia. Telah berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Awalnya PPKM Darurat hanya berlangsung di 122 kabupaten/kota yang berlokasi di Jawa dan Bali. Seiring dengan waktu pemerintah memperluas dengan penambahan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Selama kebijakan ini berlaku, pembatasan yang berlaku mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Berlangsungnya PPKM Darurat ini rupanya belum efektif sebab kasus positif COVID-19 tak kunjung turun juga. Bahkan tercatat kasus harian tertinggi pada 8 Juli lalu dengan 38.391 kasus.

 

Revisi Aturan PPKM Darurat

Selama kebijakan PPKM Darurat diterapkan, pemerintah merevisi sejumlah aturan terkait pembatasan ini. Revisi ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).

 

1. Sektor Perkantoran

PPKM Darurat ini membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan ke dalam 3 kategori, yaitu sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) bagi seluruh karyawan. Sedangkan sektor esensial sebanyak 50 persen pegawai menjalani WFH ini.

Sektor kritikal mendapat izin untuk menjalani work from office (WFO) sebanyak 100 persen dengan syarat menjalani protokol kesehatan ketat.

 

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Ini Dia Peraturan Lengkapnya!

 

Kemudian, di dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 juli 2021 lalu, tertulis sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

 

Baca juga: Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Operasional Mal dan Penyewanya?

 

Kedua, sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara itu, terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

 

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada 9 Juli terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan berbunyi sebagai berikut:

Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Namun masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah saja.

Ada juga aturan terkait resepsi pernikahan yang sebelumnya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, namun sekarang pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
 

Baca juga: Ingin Dapat Kartu Vaksin untuk Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat? Ini Caranya!