Pemkot Yogyakarta: Warung Makan Boleh Tetap Buka pada Siang Hari Selama Ramadan

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah Kota Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemkot DIY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan warung makan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

Pemkot Yogyakarta: Warung Makan Boleh Tetap Buka pada Siang Hari Selama Ramadan
Ilustrasi Yogyakarta/CultureTrip

 Hal ini diperbolehkan karena selain aspek ekonomi, keberadaan warung makan juga sangat diperlukan untuk warga yang sedang tidak berpuasa. K. H Machasin selaku Ketua Umum MUI DIY mengatakan atas dasar itulah pihaknya tidak mengeluarkan larangan apapun.

  Meski diperbolehkan, ketua umum MUI DIY ini menghimbau agar dalam operasionalnya selama Ramadhan pemilik warung makan tetap bijak untuk meminimalisir potensi godaan bagi yang sedang berpuasa.

  "Tidak ada (larangan), warung kan tetap dibutuhkan, sama orang yang tidak puasa. Tapi, ya, jangan terus ngiming-imingi loh" ungkap Machasin, Minggu (3/4). 

  Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, juga sudah menginstruksikan pada jajaran Satpol PP agar tidak perlu menggelar razia terhadap warung atau rumah makan yang tetap beroperasi sepanjang Ramadan. 

  "Nggak usah razia-razia warung. Kalau semuanya tutup kan malah kasihan teman-teman, saudara-saudara kita yang tidak berpuasa," jelas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Baca juga: