Pemprov DKI Izinkan Live Music di Hotel dan Restoran

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali penyelenggaran live music di restoran dan hotel pada masa PPKM skala mikro.

Pemprov DKI Izinkan Live Music di Hotel dan Restoran

Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan mengatakan, izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.

“Penyelenggaraan Musik Hidup yang menjadi fasilitas usaha restoran dan hotel beroperasi),” kata Iffan melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021).

Sejumlah ketentuan diatur dalam penyelenggaran itu, diantaranya:

  •  Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP);
  • Jumlah personil harus menyesuaikan luas panggung;
  • Memasang pembatas partisi/flexyglass di area panggung 
  • Pengunjung dilarang menyumbang lagu.

Iffan mengatakan, meski Live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik belum diizinkan.  Selain soal live music di restoran dan hotel, SK itu juga mengatur soal sejumlah ketentuan di sektor usaha lain seperti salon, barbershop, pusat kebugaran, bioskop, museum, galeri, dan tempat-tempat lainnya. Adapun ketentuan yang diatur soal jam operasional hingga maksimal kapasitas.