Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus sepeda Akan di Tindak Lanjut

<b> Lifepod.id </b> - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pesepeda yang menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus untuk sepeda balap(road bike).

Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus sepeda Akan di Tindak Lanjut

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap(road bike), Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan setelah dibuatkan jalurnya, para pesepeda yang keluar akan ditindak tegas.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo.

Sambodo menambahkan salah satu jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski begitu, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur tersebut operasional.

Menanggapi banyaknya pesepeda road bike yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan. Fenomena tersebut banyak menuai protes dari pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

Seorang pemotor yang diduga kesal karena jalannya terhalang oleh rombongan "road bikers" hingga mengacungkan jari tengah ke arah rombongan tersebut.

Adapun sanksi unntuk pesepeda yang melanggar aturan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," katanya.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu."

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi, "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor."

 

Baca juga: Mulai 1 Juni, PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia

Baca juga: Mobil Porsche Terobos Jalur Busway, Malah Minta Supir TransJakarta Mundur