PPKM Jakarta 22 Juni-5 Juli Diperketat: Banyak Sektor Publik Kembali Ditutup

<b> Lifepod.id </b> - Dalam perpanjangan pembatasan pemberlakukan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 22 Juni-5 Juli 2021 di Jakarta banyak sektor publik yang ditutup.

PPKM Jakarta 22 Juni-5 Juli Diperketat: Banyak Sektor Publik Kembali Ditutup

 

Aturan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.

“Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini,” tulis Gumilar Ekalaya, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Selasa (22/06/2021).

Terdapat 16 sektor usaha pariwisata yang terdata dalam Disparekraf, 12 diantara diminta untuk tutup total dan tidak mendapat izin beroperasi selama PPKM Jakarta ini kembali berlangsung.

Sektor usaha yang tidak boleh beroperasi saat PPKM 22 Juni-5 Juli berlangsung tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Salon atau Barbershop
  2. Golf atau Driving Range
  3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
  4. Museum dan Galeri
  5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai
  6. Pusat kesegaran jasmani/Gym/Firness center
  7. Pemutaran film atau Bioskop
  8. Bowling, billiard, dan seluncur
  9. Waterpark
  10. Gelanggang renang dan kolam renang
  11. Area permainan anak
  12. Kawasan pariwisata atau taman rekreasi

 

Baca juga: Kasus COVID-19 Terus Naik, Muncul Usulan Lockdown Jawa-Madura-Bali

 

Sedangkan ada lima sektor yang masih masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan yang diperketat, sebagai berikut:

Penyedia akomodasi jasa

Sektor ini masih diperbolehkan 100 persen beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan fasilitas tambahan seperti kolam renang, spa, dan gym ditutup.

Rumah makan, kafe, dan restoran

Untuk layanan ini masih dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan pesan antar berjalan 24 jam.

Untuk live music tidak boleh dilakukan di kafe-kafe.

Kegiatan operasional rumah minum atau bar minuman beralkohol ditutup sementara.

Upacara pernikahan di hotel/gedung yang sudah memiliki izin penyelenggara
Untuk kegiatan ini boleh dilangsungkan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dan mematuhi protokol kesehatan.

Resepsi pernikahan

Kegiatan ini boleh digelar dengan kapasitas maksimal 25 persen, mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Dilarang juga untuk menyajikan hidangan makan di acara resepsi pernikahan ini.
 

Baca juga: KTP Selain DKI Jakarta Tetap Bisa Vaksin, Berikut Syarat dan Lokasi Vaksinasi