PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

<b> Lifepod.id </b> - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali resmi diperpanjang sepekan ke depan hingga 6 September 2021. Total ada 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September 2021


“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Soloraya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir. Selain itu, kata Jokowi, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.

Menurut Jokowi terdapat perubahan daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali menjadi 25 daerah dari sebelumnya 51 kabupaten/kota pada pekan lalu.

"Sehingga wilayah level 3 pada penerapan minggu ini adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Semarang raya berhasil turun ke level 2," ujarnya.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.

Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift. 

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut: 

1. Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
2. Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
3. Menggunakan QR Code Peduli Lindungi. 

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers.

Baca Juga: Menkes: Kemungkinan Vaksin Booster Untuk Masyarakat Umum Berbayar di 2022