PSBB Ketat di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya!

<b> Lifepod.id </b> - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat kembali ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1 Tahun 2021.

PSBB Ketat di DKI Jakarta Kembali Berlaku, Begini Aturan Lengkapnya!
Img. Anies Baswedan kembali tarik rem darurat, Jakarta kembali melakukan PSBB ketat 11-25 Januari 2020 | Instagram/@aniesbaswedan

 

Rem darurat ini sehubungan dengan meningkatnya data kasus positif kasus COVID-19 yang semakin liar. PSBB ketat kembali dilakukan di DKI Jakarta selama 2 minggu ke depan, yaitu 11 hingga 25 Januari 2021.

Kenaikan kasus aktif ini berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi ICU di rumah sakit.

Dengan keputusan ini, Anies menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi berbagai aturan terkait pembatasan yang berlaku kedepan. Demi menekan lonjakan kasus, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerja sama mengatasi COVID-19.

Tak lupa Anies juga mengingatkan untuk warga mematahui protokol 3M: memakai masker, menjaga jarak,  dan mencuci tangan dengan sabun.

Berikut ada 11 poin yang tercantum sehubungan dengan PSBB yang kembali berlaku di DKI Jakarta:

 

1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Pegawai yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office(WFO) hanya sebesar 25% dari kapasitas total. Untuk 75% sisanya diminta untuk melakukan tugas dari rumah atau work from home (WFH).

2. Sistem pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh (daring) dan belum diperbolehkan untuk dilakukan secara tatap muka.

3. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial meliputi sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, serta obyek vital nasional.

Baik jam operasional dan kapasitas dari sektor esensial bisa berjalan 100% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

4. Kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan 100% mematahui protokol kesehatan.

5. Kegiatan dine-in di restoran hanya boleh terisi 25% tingkat keterisian dengan maksimal hanya 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan pesan antar berlaku dengan jam operasi restoran.

6. Pusat perbelanjaan buka hanya sampai 19.00 WIB.

7. Untuk tempat ibadah, maksimal hanya boleh terisi 50% tingkat kapasitas.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.

9. Area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa tidak boleh beroperasi melakukan aktivitas.

10. Peraturan terkait kendaraan umum

Baik kendaraan umum angkutan massa, taksi konvensional dan online, kendaraan rental hanya boleh diisi oleh 50% kapasitas penumpang

Sedangkan untuk ojek daring dan pangkalan boleh diisi 100% penumpang.

 

Sebagai informasi tambahan untuk waktu operasional transportasi, yaitu TransJakarta, angkutan umum reguler, dan MRT akan berlangsung mulai pukul 05.00-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional LRT berlaku mulai 05.00-20.00 WIB. KRL mulai pukul 04.00-22.00 WIB. Angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB.

Sedangkan untuk ojek baik konvensional dan online kapasitasnya 100% dan taksi maksimal 50%. 
 

Baca juga: Catat! Hal yang Perlu Diketahui terkait PSBB Jawa Bali 11-25 Januari 2021