PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Simak Aturannya

<b>Lifepod.id</b> - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta selama 14 hari hingga 22 November mendatang.

PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang hingga 22 November, Simak Aturannya

Perpanjangan masa PSBB transisi ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (08/11).

"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ucap Anies.

"Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," imbuhnya.

Perpanjangan PSBB  transisi ini juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Tak lupa Anies juga engingatkan kepada seluruh warganya agar waspada dan tetap mematuhi protokol 3M.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M," ujar Anies.

 

Dikutip dari Kompas, berikut aturan-aturan yang berlaku saat PSBB transisi:

1. Sekolah belum boleh tatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi.

Meski demikian, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah dijelaskan mengenai aturan perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah.

Kewajiban diterapkannya protokol kesehatan di lingkungan atau institusi pendidikan lain, mewajibkan peserta didik dan tenaga mengajar memakai masker, mengukur suhu tubuh, dan sebagainya.

 

2. Kapasitas pekerja perkantoran

Selama masa PSBB transisi, perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 sektor esensial tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan dengan membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

Kemudian menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.

Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.

 

3. Makan di restoran

Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, disebutkan bahwa makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

- Melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.

- Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.

- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum.

- Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

 

4. Acara pernikahan

Selama masa PSBB transisi, upacara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung pun dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Aturan selanjutnya adalah alat makan dan minum wajib disterilisasi, sedangkan penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Adapun petugas acara pernikahan diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

 

5. Pasar dan mal

Selama masa PSBB transisi di Jakarta, pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar.

Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.

 

6. Larangan aktivitas di RTH dan RPTRA

Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.

Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan. "Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies

 

7. Bioskop boleh dibuka

Dengan diberlakukannya PSBB transisi, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. "Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.

 

8. Aturan ganjil genap

Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.

 

9. GOR dibuka tanpa penonton

Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.

Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield. Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.

 

10. Taman rekreasi

Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online. Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas. Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.

 

11. Pusat kebugaran

Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas. Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.

Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

 

12. Angkutan umum

Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan demikian, aturan saat PSBB transisi di Jakarta kembali ke Surat Keputusan Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan PSBB bidang Transportasi. Berdasarkan SK 156 Tahun 2020, jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.

Pada bus besar dan sedang, pengaturan duduknya dibatasi, yakni satu baris kursi hanya boleh diisi dua orang. Posisi duduknya dipisah oleh gang atau lorong. Jadi jumlah kapasitas bus tergantung dari berapa jumlah barisnya. Untuk bus kecil dengan kursi berhadapan, seperti angkot dan mikrolet, hanya diisi enam orang. Satu pengemudi, dua penumpang di sisi kiri belakang, dan tiga penumpang di sisi kanan belakang. Dengan demikian, tidak ada penumpang di sebelah pengemudi.

Bus kecil berkursi empat baris hanya bisa diisi enam orang: pengemudi, satu penumpang di baris ke dua, dan dua penumpang di baris ketiga dan keempat. Sedangkan yang berkursi lima baris ditambah dua penumpang di baris kelima.

Adapun bajaj selama PSBB transisi hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.

 

13. Tempat cukur

Selama PSBB transisi, pelayanan salon dan tukang cukur di wilayah Jakarta kembali diizinkan. Meski demikian, pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung. Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Namun, pelayanan perawatan muka dan pijat masih ditiadakan selama masa PSBB transisi.

 

14. Tempat hiburan dan karaoke

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi. Anies menilai aktivitas di tempat hiburan berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

 

15. Tempat ibadah

Mengutip Pergub 101/2020, tempat ibadah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan sepert membatasi jumlah pengguna tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas.

Tempat ibadah juga harus memberlakukan pengukuran suhu, mengimbau pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri, melakukan pembatasan jarak minimal 1 meter, membersihkan tempat ibadah dan melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan. Khusus tempat ibadah raya harus melakukan pencatatan pengunjung.

 

16. Wajib isi buku tamu

Selama PSBB transisi di Jakarta berlaku, tempat usaha hingga restoran diwajibkan mencatat data semua pengunjung dan pegawai. Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19. Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai, di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pamer.

 

Baca Juga: Pemerintah Jakarta Bangun Kolam Olakan di Tanah Abang Untuk Antisispasi Banjir

Baca Juga: Kini Kapasitas Bioskop di Jakarta Naik Jadi 50 Persen