Respon OJK Terkait Warga Wonogiri Bunuh Diri Ditagih Pinjol Illegal

<b>Lifepod.id</b> - Ibu rumah tangga asal Wonogiri (38), Sabtu pekan lalu dikabarkan meninggal karena bunuh diri. Dalam surat wasiat yang ia tinggalkan, ia mengaku tidak kuat lagi diteror oleh pinjol Illegal.

Respon OJK Terkait Warga Wonogiri Bunuh Diri Ditagih Pinjol Illegal

Karena tak tahan lagi ditagih oleh 23 pinjol, Ibu berinisial WPS itu memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Sebelum bunuh diri, WPS sempat menulis surat wasiat dan meninggalkan catatan utang-utangnya. Di dalamnya tercantum rincian pinjaman-pinjaman dari beberapa pihak yang berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.

Assalamualaikum Mas ******
Mas nanti kalo sudah nemuin surat ini,jangan nangis, tetep jaga **** ****, nyat aku isone mung gae susah. maafin aku yo mas.
mungkin dengan jalan ini, bisa membuat hidupku tenang,
maafin y mas aku jaluk beribu-ribu maaf, aku mati ninggalin wadi go koe go keluarga ini mungkin wis dalane go aku
neng buku cilik ireng, kui kbh data" ne wong" sing tak utangi mas,
ngomongo ro wong" kui ku jaluk ngapuro, gek sanggeman ku dibayar alon-alon, sekali lagi aku minta maaf, aku wis ra kuat tenan, iki wis dalane aku.
ow iyo mas tulung sampaikan kata maaf buat orang" yang selalu baik sama aku,
Gek duitku diutang L Mami 200.000 (buat jagan **** mas)
diutang mamak 120.000
Aku jaluk dongakno ae
sedoyo mawon, aku jaluk ngapuro sing katah.
Mas ******, ****, mamak sayang kalian.**

Respon OJK

Terkait kejadian ini, ketua Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing menyatakan prihatin dan berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
"Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya," ujarnya, Rabu, 6 Oktober 2021. "Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban."

Langkah yang Perlu Dilakukan Jika Terjerat Pinjol Illegal

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI. Masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi pun diminta tak ragu untuk melaporkannya ke polisi. Dan bagi korban yang terlanjur terjerat pinjol disarankan agar berkonsultasi dengan menghubungi financial planner untuk membantu kasusnya. Lebih jauh bagi korban yang ingin melaporkan oknum ke pihak berwajib juga bisa menghubungi bantuan hukum (LBH).

LBH Jakarta, misalnya, telah merilis Self Help Tool Kit: Bagaimana Anda Mengatasi Permasalahan Utang Pinjaman Online dan Kekerasan Berbasis Gender-Online (KBGO) yang bisa diunduh secara cuma-cuma di laman bantuanhukum.or.id. Lembaga tersebut juga memberikan alur lengkap bagaimana cara melaporkan oknum ke pihak kepolisian dan langkah advokasi non-litigasi seperti berbicara ke OJK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kemenkominfo, dan Ombudsman.

Baca Juga : Skandal Pandora Papers Mendadak Buat Geger Seluruh Dunia, Indonesia Termasuk ?

Baca Juga : Mahkamah Agung Meksiko Dekriminalisasi Aborsi, Kelompok Keagamaan Tidak Tinggal Diam