Sejumlah Maskapai yang Larang Penggunaan Masker Kain di Pesawat

<b> Lifepod.id </b> - Penggunaan masker menjadi salah satu syarat wajib yang dipakai saat naik pesawat terbang. Namun beberapa maskapai telah menetapkan syarat untuk masker yang diizinkan dipakai oleh penumpang.

Sejumlah Maskapai yang Larang Penggunaan Masker Kain di Pesawat

 

Dilansir dari Travel dan Leisure, maskapai penerbangan asal finlandia, Finnair menerapkan aturan masker baru bagi penumpang. Penumpang hanya boleh mengenakan masker bedah, masker respirator FFP2 atau FFP3 bebas katup dan masker N95. 

“Keamanan pelanggan dan karyawan kami adalah prioritas pertama kami. Masker kain sedikit kurang efisien dalam melindungi orang dari infeksi daripada masker bedah,” ungkap perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Tidak hanya maskapai asal finlandia saja yang melarang pemakaian masker kain. Maskapai penerbangan asal Chili, LATAM Airlines juga melarang penggunaan masker kain atau masker yang bisa digunakan kembali pada penerbangan domestik. Maskapai asal Chilli tersebut hanya mengizinkan penggunaan masker bedah dengan tiga lapisan yaitu masker KN95 dan N95.

Walaupun masker kain umumnya dibolehkan di Amerika Serikat, maskapai penerbangannya seperti Delta Airlines bahkan melarang penggunaan bandana, syal, masker dengan katup buang dan semua masker dengan celah atau lubang. Begitu pula United Airlines yang juga melarang bandana.

Southwest melarang bandana, syal, topeng ski, balaclava dan topeng lapisan tunggal. American Airlines melarang balaclava, bandana, katup buang, syal, dan pelindung kaki.

JetBlue tidak mengizinkan masker terhubung ke tabung atau filter yang dioperasikan dengan baterai dan Hawaiian Airlines tidak akan menerima syal, topeng ski, balaclava dan bandana.

Pada Rabu, 18 Agustus lalu, Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) memperpanjang mandat penggunaan masker hingga Januari 2022. Masker wajib dikenakan di semua transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara. Mandat tersebut pertama kali diterapkan pada Januari dan sebelumnya ditetapkan akan habis pada 13 September.

Di Indonesia, masker kain masih diizinkan digunakan, termasuk dalam transportasi umum. Namun penggunaannya harus dilapis dengan masker medis.

 

Baca Juga: Calon Penumpang yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR Saat Berpergian