Sembako Akan Kena PPN, Apa Saja Daftar Bahan Pokoknya?

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah berencana mengenakan Pajak pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako.

Sembako Akan Kena PPN,  Apa Saja Daftar Bahan Pokoknya?

 

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi hal itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum melaksanakan kebijakan itu.

“Apalagi kebijakan ini tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujarnya.

Sebagai informasi, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. yang berarti, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan PPN, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Berikut adalah 13 kategori bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN: 

  1. Beras dan gabah;
  2. Jagung;
  3. Sagu;
  4. Kedelai;
  5. Garam konsumsi;
  6. Daging;
  7. Telur;
  8. Susu;
  9. Buah-buahan;
  10. Sayur-sayuran;
  11. Ubi-ubian;
  12. Bumbu-bumbuan; 
  13. Gula konsumsi;

IKAPPI menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat. Saat ini, para pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omset pedagang menurun. Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilisasi bahan pangan dan beberapa bulan terakhir.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebani PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," ungkapnya. 

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," sambung dia.
 

Baca juga: Janjikan Swasembada Garam 2015, Nyatanya RI Masih Impor Garam hingga 2021

Baca juga: Indonesia Tanah Surga, Kebutuhan Barang Berikut Masih Impor