Sepeda Non Lipat Boleh Masuk ke Kereta, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi

<b> Lifepod.id </b> - Pada Rabu (24/03/2021) kemarin, kereta MRT dan LRT di Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dengan mengizinkan sepeda non lipat untuk masuk ke dalam gerbong dengan sejumlah ketentuan.

Sepeda Non Lipat Boleh Masuk ke Kereta, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi
Img. Sepeda non lipat yang sekarang sudah diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta MRT dan LRT | Facebook/Anies Baswedan

 

Sebelumnya hanya sepeda lipat berukuran tidak lebih dari 70 x 48 sentimeter yang diperbolehkan masuk ke dalam gerbong kereta, namun sekarang MRT dan LRT sudah memperbolehkan sepeda non lipat menggunakan fasilitas akomodasi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta, Wiliam Sabandar, membenarkan aturan sepeda non lipat akan mulai berlaku. 

“Kami juga sedang menyiapkan, kalau selama ini yang bisa masuk ke kereta MRT adalah sepeda lipat, kami secara terbatas menyiapkan fasilitas untuk sepeda non lipat untuk bisa juga naik MRT,” kata Wiliam, Rabu (17/03/2021).

Di lain pihak. PT LRT Jakarta juga sudah menerapkan aturan serupa. 

Indonesia bukanlah negara pertama yang mempelopori kebijakan sepeda non lipat dapat masuk ke dalam layanan kereta dengan mematuhi sejumlah ketentuan. Aturan meliputi ukuran, jenis sepeda, hingga waktu dan hari.

 

Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna transportasi umum apabila ingin membawa sepeda masuk ke dalam gerbong kereta, antara lain:

  1. Ukuran sepeda yang diperbolehkan masuk ke dalam kereta adalh 200 x 55 x 120 sentimeter dengan lebar ban maksimal sebesar 15 sentimeter.
  2. Sepeda tandem tidak diperbolehkan masuk gerbong kereta MRT.
  3. Untuk sepeda non-lipat, terdapat jam-jam yang harus dipatuhi: Senin-Jumat pukul 07.00 - 09.00 dan 17.00 - 19.00.
  4. Pada hari Sabtu dan Minggu, sepeda non lipat diperbolehkan masuk selama jam operasional kereta.

Rute yang melayani penumpang dengan sepeda adalah Stasiun Pegangsaan Dua-Stasiun Velodrome.

Untuk mendukung kenyamanan dari penggguna, pihak stasiun juga menyediakan fasilitas seperti tempat peletakkan sepeda, rel sepeda di tangga, juga tanda akses jalur sepeda untuk mempermudah arahan.
 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Buka Kembali Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tengah Bersiap Perpanjang PPKM hingga 5 April Nanti