Sertifikat Tanah Bakal Jadi Elektronik, Efektifkah Langkah Ini?

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah membuat aturan baru tentang bukti kepemilikan tanah yang akan diganti ke dalam bentuk sertifikat elektronik.

Sertifikat Tanah Bakal Jadi Elektronik, Efektifkah Langkah Ini?
Img. Pemerintah akan menjadikan bentuk sertifikat kepemilikan tanah dari bentuk kertas menjadi elektronik |

 

Terhitung pada 2021 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menggunakan sertifikat tanah dalam bentuk digital.

“Tenah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakukan sertifikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menilai produk digital seperti sertifikat elektronik ini adalah cara yang paling aman dan mengurangi risiko kekeliruan.

“Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah nggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan,” jelas Menteri Sofyan.

Latar belakang diriliskan sertifikat elektronik ini adalah guna membantu efisiensi pendaftaran tanah, kepastian dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, dan memperbaiki perintang Ease of Doing Business (EoDB).

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan.

Selain sebagai upaya meminimalisir biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi,” urai Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama.

Wujud dari sertifikat ini nantinya telah dibagikan oleh akun Instagram resmi dari ATR/BPN, kementerian.atrbpn. 

Sertifikat elektronik nantinya dilengkapi oleh Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yaitu Single ID yang menjadi referensi kegiatan pendaftaran tanah, yang terletak dibagian atas.

Informasi lainnya yang diperoleh juga terdapat kode unik yang diterbitkan dan disambungkan dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Terdapat juga QR Code untuk mengakses langsung Sertipikat-el lewat sistem yang disediakan oleh kementerian.

Lebih lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:

Img. Instagram/@kementerian.atrbpn

Lantas, jika melihat dari sudut pandang lain, apakah cara menjadikan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik terbilang efektif?

 

Baca juga: GeNose C19 Mulai Digunakan 5 Februari, Cek Syarat Lengkapnya

 

Terkait rencana pengubahan sertifikat tanah dari kertas menjadi digital ini, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Febri Diansyah, memberikan tanggapannya.

“Mengubah kertas menjadi elektronik itu bagus. Tapi belajar dari peristiwa kasus KTP Elektronik, baik dari aspek korupsi, pihak yang bisa akses data, kesiapan peralatan, kapasitas, dan integritas pegawai hingga validitas jauh lebih penting.” begitu isi cuitannya Febri lewat akun @febridiansyah, Kamis (04/02).

 

 

Ia menyebut jika pemerintah harusnya lebih mengedepankan risiko korupsi sebagai hal utama dalam pengambilan kebijakan, terutama yang menyangkut anggaran dalam jumlah yang tak sedikit.

“Poinnya, sebelum mengambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Proyek e-KTP cukuplah jadi pembelajaran.” jelasnya.

Febri juga menyinggung KPK untuk segera bertindak memproses kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

“Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan politikus-pebisnis, dan birokasi.” ujarnya.