Siap-siap, TV Analog Dimatikan Mulai Besok

Lifepod.id - Pemerintah akan mematikan siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital mulai 2 November besok. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan transisi ke TV digital merupakan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Siap-siap, TV Analog Dimatikan Mulai Besok
Foto: Andre Moura/Pexels.com

Pemerintah akan mematikan siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital mulai 2 November besok. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan transisi ke TV digital merupakan perintah undang-undang.

Ma'ruf mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ma'ruf juga mengatakan bahwa pemerintah sudah mensosialisasikan mengenai analog switch off (ASO) ini. Dia mengatakan bahwa Indonesia memang sudah ketinggalan, sehingga perlu dilakukan digitalisasi.

"Dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana, saya kira sudah harus memang, sudah harus... sudah lama sudah tertinggal. Karena itu menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," jelasnya.

Meski ASO dilaksanakan pada tanggal 2 November besok, kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap, karena distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog belum tuntas.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, distribusi STB belum diselesaikan oleh beberapa TV swasta. 

Tetapi, STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai. "Kesimpulannya, peralihan dari (TV) analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih (ada) beberapa hal yang harus disiapkan," kata Mahfud MD.

Penjelasan Kominfo soal ASO

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan bahwa penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 2 November 2022. Selanjutnya, masyarakat hanya ditayangkan siaran TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO.

Dari jumlah tersebut, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital pada 2 November. Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

GenLife, punya kenangan apa sama TV analog?

Sumber: [1][2]

Baca Berita dan Artikel yang lain :