SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Titik Berikut

<b> Lifepod.id </b> - Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling.

SIM Keliling Jakarta Tersedia di Lima Titik Berikut

 

Layanan SIM Keliling dilaksanakan di lima lokasi berbeda pada hari Rabu (30/09) dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM pada layanan ini hanya tersedia untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor). Sedangkan yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

 

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta 30 September

Jakarta Timur
Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat
LTC Glodok
Satpas SIM Daan Mogor

Jakarta Pusat
ITC Cempaka Mas

 

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, bekasi, dan Tangerang.

Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi, meliputi:

  1. KTP Asli dan fotokopi;
  2. SIM lama dan fotokopi;
  3. Bukti cek kesehatan;
  4. Mengisi formulir pemohonan.

Tak hanya dengan layanan tersebut, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

 

Baca juga: Keputusan Anies Perpanjang PSBB Hingga Dua Pekan Direstui Luhut

Baca juga: Ini Kata Pemprov Jakarta soal Warganya yang Pindah Cari Hiburan ke Bekasi