Siswa akan Kembali Belajar di Sekolah pada Januari 2021, Amankah?

<b>Lifepod.id</b> - Setelah delapan bulan belajar di rumah akibat Covid-19, siswa dari tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD), dasar, dan menengah akan melakukan pembelajaran kembali ke sekolah pada tahun ajaran 2020-2021 di bulan Januari 2021 mendatang.

Siswa akan Kembali Belajar di Sekolah pada Januari 2021, Amankah?
Foto : koran-jakarta.com

 

Deputi Koordinasi bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menyampaikan keputusan ini diambil atas pertimbangan dari akibat dampak negatif pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Salah satu dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh ini adalah tingginya angka putus sekolah karena adanya siswa yang dimintau bantuan orang tuanya untuk bekerja demi membantu perekonomian keluarga yang terimbas Covid-19.

Tidak hanya itu perbedaan kualitas pengajaran tatap muka dan jarak jauh juga mengakibatkan kesenjangan dalam capaian belajar terutama pada anak anak secara sosial dan ekonomi. Belum lagi dampak siswa stress karena tekanan dari minimnya interaksi guru dan siswa.

"Tercatat banyak juga anak-anak yang terjebak kasus kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru," kata Agus dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun Kemendikbud, Jumat, 20 November.

Maka dari itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan sekolah diperbolehkan melakukan kembali kegiatan aktivitas belajar mengajar tanpa lagi didasari oleh zonasi penyebaran Covid-19.

"Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda yang menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," kata Nadiem.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya pada bulan Januari 2021." imbuhnya.

Nadien menjelaskan ada tiga pihak yang menjadi penentu dibuka atau tidaknya sebuah sekolah.

1. Pemerintah daerah dan kantor wilayah (kanwil),

2. Persetujan kepala sekolah,

3. Persetujuan perwakilan orang tua melalui komite orang tua

Jika ketiga pihak tersebut setuju untuk membuka sekolah lagi maka sekolah tatap muka boleh dilaksanakan. Namun jika pihak tersebut tidak berkenan untuk mengizinkan sekolah dibuka maka sekolah tersebut juga tidak diperkenankan untuk dibuka.

Tidak hanya itu orang tua juga ikut andil dalam menentukan apakah anaknya perlu atau tidak untuk belajar di sekolah karena pembelajaran di sekolah tidak menjadi suatu keharusan dan pelaksanaannya dikembalikan lagi ke masing-masing orang tua.

 

Kapasitan siswa Hanya 50 persen

Nadiem mengatakan meskipun sekolah sudah kembali dibuka namun kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 50 persen saja. Hal ini dilakukan agar para siswa tetap bisa menjaga jarak di sekolah dan di kelasnya.

"Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen yang boleh belajar tatap muka dari rata-rata. Jadinya mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," katanya.

Adapun kondisi bagi siswa yang diperbolehkan datang ke sekolah haruslah sehat dan bagi siswa atau guru yang sedang sakit maka tidak diperkenankan memasuki area sekolah.

Larangan serupa juga berlaku bagi siswa maupun guru yang keluarganya mengalami sakit atau bahkan terjangkit COVID-19. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya penularan virus di sekolah.

Bagi sekolah yang nantinya melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan olahraga maupun ekstrakulikuler. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan kantin sekolah juga dilarang untuk beroperasi.

"Jadi anak-anak yang sudah belajar tatap muka kalau sudah selesai belajar langsung pulang. Orang tua juga tidak boleh menunggu siswa di sekolah. Istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan. Artinya, belajar tatap muka bukan kembali ke sekolah seperti normal," ungkap Nadiem.

 

Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Keputusan

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan pemerintah daerah untuk bersikap hati-hati dalam memutuskan sekolah mana saja yang boleh dibuka kembali pada semester mendatang.

"Karena ancaman penyebaran COVID-19 ini masih terjadi, diharapkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkannya secara matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka dan memperhatikan mekanisme pemberian izin dan daftar periksa," kata Doni.

Doni juga meminta dilaksanakan penataran/pengarahan satu bulan sebelum pelaksanaan semester genap tahun ajaran 2020-2021. "Diharapkan penataran ini untuk bisa menjadi bagian dari simulasi agar semua aturan yang ada itu diketahui untuk dilakukan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Doni.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengingatkan agar setiap daerah untuk memantau perkembangan risiko penularan COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

"Manakala terdapat perkembangan yang menjurus kepada risiko keamanan, terutama menyangkut masalah kesehatan, keamanan dan keselamatan para murid dan juga guru, mohon bisa dilakukan pemberhentian  sementara sampai dengan situasi menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

 

Baca juga: Twitter Suspend Akun Resmi FPI, Apa Alasannya?

Baca juga: Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara