Syarat Mendapatkan Beasiswa Rp9 juta Tiap Semester Untuk Mahasiswa Jakarta

<b>Lifepod.id</b> - Ada banyak bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah povinsi. Bantuan beasiswa dari pemerintah Provinsi salah satunya adalah Beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Syarat Mendapatkan Beasiswa Rp9 juta Tiap Semester Untuk Mahasiswa Jakarta

 

Bantuan pendidikan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di setiap tahunnya bagi calon mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta. 

Melansir dari Instagram Disdik DKI Jakarta (20/2/2020), KJMU Tahap I tahun 2021 sudah dibuka. Bantuan ini diberikan bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Dengan beasiswa ini diharapkan si penerima KJMU termotivasi untuk meningkatkan prestasi dan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan tepat waktu.

Pada tahun 2020, KJMU sudah disalurkan untuk 10.264 mahasiswa. Program KJMU dilanjutkan di tahun ini sehingga banyak lagi siswa yang mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi. 

 

Cakupan KJMU

Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar RP 9 juta tiap semesternya. Jumlah tersebut terdiri dari beberapa biaya yang diantaranya:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
  • Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup), berupa:
  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukungan personal lainnya.

Bersumber dari laman Kartu Jakarta Pintar (KJP) DKI Jakarta, ada sebanyak 101 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah bekerjasama dengan KJMU.  

 

Persyaratan mendaftar KJMU

Bagi siswa yang tertarik mendaftar KJMU, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, diantaranya:

Persyaratan umum 

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus 

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester dua.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.  

 

Jadwal penting kegiatan KJMU 2021

  • Pendaftaran melalui sekolah: 15 Februari - 4 Maret 2021. 
  • Pengumuman data calon penerima: 15-26 Maret 2021. 
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021. 
  • Data final penerima ditetapkan: 1-6 April 2021. 

Informasi lengkap tentang KJMU Tahap I Tahun 2021 bisa dilihat di https://kjp.jakarta.go.id/.

 

Baca juga: Berikut Daftar 69 Lokasi Vaksinasi COVID-19 Lansia di DKI Jakarta

Baca juga: Waspada! BMKG Prediksi DKI Jakarta Diguyur Hujan Lebat