Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

<b>Lifepod.id</b> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO" yang menjeratnya.

Terbukti Bersalah, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
instagram : ncdpapl

 

Jerinx SID menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasusnya hari ini (19/11) di Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya

Vonis yang dijatuhkan pada Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu tiga tahun penjara dan denda Rp 10 Juta.

Sebagai informasi, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.

 

Baca juga: Kronologi Kasus Pembobolan Uang Atlet E-Sport Winda Earl oleh Kepala Cabang Maybank

Baca juga: Mulai 1 Desember, Tokopedia hingga Bukalapak Terapkan Pajak Barang Digital 10%