UI Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS

<b>Lifepod.id</b> - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No.30 Tahun 2021 yang memberikan kepastian hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

UI Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS
image : tirto.id

Dilansir Antara, Minggu (14/11), Staf Khusus Rektor UI bidang Regulasi Ima Mayasari dalam keterangannya, mengatakan bahwa saat ini UI telah melakukan langkah regulatory reform, sehingga kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk Permen PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku yang telah ada.

Ima mengatakan UI selalu menjunjung tinggi good university governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, regulatory impact assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.

Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.

Sementara itu Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual.

UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, diantaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI.

Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental, serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.

Menurutnya, aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Permendikbudristek PPKS merupakan solusi berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Terbitnya peraturan menteri itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual sebagai upaya pencegahan, mewujudkan dan menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dan membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Sumber : antaranews.com

Baca Juga :