Waduh, Harga Materai Bakal Naik Jadi 10.000

<b>Lifepod.id</b> - Kementerian Keuangan berencana akan menghapus bea materai Rp 3000 dan Rp 6000 kemudian menggantikannya dengan memberlakukan harga materai menjadi Rp 10.000.

Waduh, Harga Materai Bakal Naik Jadi 10.000

 

Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi, hukum, sosial, dan untuk mengikuti perkembangan teknologi Informasi. 

Hal ini telah disampaikan sebelumnya oleh Sri Mulyani selaku menteri keuangan pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI 2019 lalu.Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea materai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

Sri Mulyani mengatakan pembaharuan ini dilakukan karena  tarif bea materai sudah terlalu lama mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1985. Apalagi dalam UU tersebut dibatasi kenaikannya hanya boleh sebanyak 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada UU tersebut tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal yang maksimal di harga Rp3.000 dan Rp6.000. Menurut Sri Mulyani, tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Menurut Sri Mulyani kenaikan bea materai tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu hal ini juga akan meningkatkan penerimaan negara.

"Pada 2019 penerimaan bea materai dari RUU Bea Meterai berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun," katanya, di Gedung DPR, Senin, 24 Agustus.

 

Baca Selengkapnya:

Sebagai tindak lanjut kenaikan tarif materai ini, DPR dan pemerintah akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tentang bea materai.

Dito Ganinduto (Ketua Komisi XI DPR ) menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang, pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti oleh Panja. Nantinya, Panja dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.