Wisata di Yogya Tetap Buka Namun Terbatas Pada Saat PPKM Level 3

<b>Lifepod.id</b> - PPKM level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah resmi berlaku. Gubernur DIY telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 untuk mengatur kegiatan masyarakatnya.

Wisata di Yogya Tetap Buka  Namun Terbatas Pada Saat PPKM Level 3
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay/geralt)

Singgih Rahajo, Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan, sesuai dengan Intruksi Gubernur, pariwisata yang mesuk ke sektor nonesensial tetap diperbolehkan buka. Tetapi, akan diberlakukan pembatasan pengunjung menjadi 25 persen saja.

"Sektor pariwisata dipersilakan tetap buka dengan kapasitas 25 persen. Harus diikuti implementasi prokes, penegakan QR Code PeduliLindungi," kata Singgih, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/2/2022). 

Singgih juga menambahkan, untuk sektor industri hotel diberi sedikit kebebasan. Yang mana pembatasannya menjadi 50 persen. "Untuk industri perhotelan kapasitas maksimal kunjungan adalah 50 persen dari daya tampung," jelasnya.

Untuk sektor wisata, Singgih meminta untuk lebih hati-hati dan tetap menjaga protokol kesehatan. "Kami telah meminta peningkatan kewaspadaan, kepada industri pariwisata dan pelaku wisata. Yaitu dengan mengefektifkan dan mengaktifkan Satgas di masing-masing tempat wisata untuk memperketat lagi penerapan protokol kesehatan terutama scan barcode," imbuhnya.

Tetapi, memang Singgih juga berkata bahwa sejak Januari kemarin, sektor wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah termasuk stabil.

Baca juga