KPK Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka Kasus Suap Benih Lobster

<b>Lifepod.id</b> - KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur.

KPK Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka Kasus Suap Benih Lobster

 

Selain Edhy KPK juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memaparkan, kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya yaitu Andreau pribadi Misata dan Safri, sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. 

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito menemui Safri di Kantor KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK)," kata Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.

Kemudian, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy.

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp 9,8 Miliar," ujar Nawawi.

Setelah itu, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan  pribadi Edhy, Iis Rosyati Dewi (istri Edhy ), Safri, dan Andreau.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri pada Mei 2020. Safri dan Andreau pun diduga menerima uang sebesar Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.  

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRD di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.

Sebagai penerima suap penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Sedangkan untuk istri Ehi, Iis Rosyati Dewi ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

 

Baca juga: China Kecam Paus yang Sebut 'Orang Uighur yang Malang'