Pembayaran Melalui QRIS Dikenakan Biaya Transaksi 0,3 Persen Mulai Juli

Lifepod.id - Selama ini, kita menggunakan layanan pembayaran melalui QRIS tidak menggunakan biaya tambahan apapun. Namun, per tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) memberlakukan adanya tambahan biaya transaksi sebesar 0,3 persen dalam pembayarannya.

Pembayaran Melalui QRIS Dikenakan Biaya Transaksi 0,3 Persen Mulai Juli
Foto: bca.co.id

Selama ini, kita menggunakan layanan pembayaran melalui QRIS tidak menggunakan biaya tambahan apapun. Namun, per tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) memberlakukan adanya tambahan biaya transaksi sebesar 0,3 persen dalam pembayarannya.

Dikutip dari pantau.com, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa MDR ini merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Perlu diketahui, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui QR Code.

QRIS sendiri diluncurkan untuk pertama kalinya pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun baru secara efektif digunakan masyarakat Indonesia pada 1 Januari 2020.

QRIS diterapkan dengan tujuan memudahkan, mempercepat, dan menjamin keamanan sistem pembayaran.

Sumber: [1]

Baca Berita dan Artikel yang lain :