PFI Kecam Pernyataan Anji soal Foto Jenazah COVID-19
<b> Lifepod.id </b> - PFI, organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras pernyataan Erdian Aji Prihartanto, yang dikenal sebagai Anji, mengenai foto jenazah korban COVID-19.
Di foto tersebut, Joshua Irwandi berhasil mengabadikan foto dimana salah satu jenazah korban COVID-19 dibungkus plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta. Joshua merupakan fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.
Seperti yang diketahui sebelumnya, melalui instagramnya Anji mengungkapkan analisa secara terang-terangan mengenai kejanggalan foto karya Joshua tersebut.
Anji menarik dua kesimpulan, pertama yaitu mengandung isyarat Key Opinion Leader (KOL) karena setelah foto diunggah, banyak akun-akun berpengaruh dengan pengikut besar yang mengunggah foto tersebut.
Sedangkan kedua, menariknya foto tersebut diambil oleh fotografer. Pihak keluarga sendiri tidak bisa menemui jenazah namun fotografer malah bebas mengambil foto.
PFI menuding Anji sengaja membuat opini sepihak seolah-olah foto tersebut hasil rekayasa dari seorang buzzer, bukan karya jurnalistik.
“PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi mengenai foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu,” ujar Reno Esnir, Ketua PFI Pusat, pada Minggu (19/7).
Dari hasil diskusi tersebut, kata Reno, saat proses pengambilan foto, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti secara macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit.
Reno menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pawarta foto, fotografer, dan masyarakat umum.” ungkap Reno.
PFI juga mendesak Anji segera menghapus postingan tersebut dan meminta maaf secara terbuka, sebab PFI menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.
Tak hanya minta maaf, PFI juga meminta Anji untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses Joshua selaku jurnalistik yang mengabadikan foto tersebut di Instagram.
Terakhir, Reno juga mengungkapkan agar tidak ada yang membandingkan karya pewarta foto dengan buzzer, influencer, YouTuber, Vlogger, dan sejenisnya. Kerja jurnalik tidak sembarangan sebab berdasarkan kode etik yang jelas dan dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal itu, Anji pun berencana memberikan klarifikasi mengenai komentar yang ia unggah terkait foto jenazah COVID-18 dari karya jurnalistik itu. []
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang sampai 30 Juli