Soal Legalisasi Ganja, Indonesia Tertinggal Jauh dari Thailand

<b>Lifepod.id</b> - Setelah tahun 2017 lalu melegalkan penggunaan ganja untuk kegiatan medis dan penelitian, kini Thailand memasuki tahap baru dalam pemanfaatan ganja. Otoritas Thailand menyetujui amandemen terkait regulasi narkotika yang meregulasi pemanfaatan ganja lebih luas lagi. Dari hal ini jelas Indonesia jauh tertinggal dalam pemanfaatan ganja.

Soal Legalisasi Ganja, Indonesia Tertinggal Jauh dari Thailand
Image by news.detik.com

 

Dilansir dari Reuters, dalam amandemen terbarunya, terdapat butir yang memberi kesempatan pada perusahaan swasta untuk membudidayakan tanaman ganja, guna produksi obat-obatan atau kepentingan medis yang lain. Hal ini merupakan bukti kemajuan Thailand dalam memasuki langkah baru pemanfaatan tanaman ganja. 

Selain itu amandemen tersebut juga mencantumkan butir lain yang memungkinkan pasien pengobatan ganja untuk melakukan kegiatan produksi, ekspor ataupun penjualan daun ganja untuk kepentingan medis. 

"Undang-undang itu akan mempromosikan industri farmasi dan meningkatkan daya saing, yang akan penting bagi Thailand untuk menjadi pemimpin dalam ganja medis," Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul, Rabu, 5 Agustus.

Bagi Indonesia kepemilikan ganja dinilai sebagai tindakan yang ilegal. Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai apa yang dilakukan oleh Thailand harusnya bisa menjadi cerminan Indonesia dalam pemanfaatan ganja dan mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan riset pada ganja untuk dunia medis. 

Saya masih dalam posisi mendukung ganja ini untuk kepentingan medis. Akan tetapi dengan catatan khusus, kita melakukan riset terlebih dahulu.”Kata Hinca.

 

Tidak Sebebas Thailand

Walaupun begitu ada butir amandemen Thailand yang tidak disetujui oleh Hinca seperti kegiatan produksi dan menjual ganja yang dilakukan oleh pasien pengobatan ganja. Menurutnya kegiatan tersebut harus dilakukan dibawah kuasa pemerintah.

“Memang sudah banyak contoh negara yang melakukan. Tapi sebagai sebuah sovereign state kita tetap butuh blueprint dan landasan ilmiah tentang kegunaan ganja ini. Dalam hal ini untuk kepentingan medis,” kata Hinca (06/08).

“Pemerintah masih memegang senjata. Tak ada keinginan bersama melakukan riset ganja menjadi nyata. Bahkan negara ini tidak punya cita-cita itu.”

Dalam penjelasan diatas Hinca menganggap bahwa sampai saat ini pemerintah Indonesia masih hanya memandang negatif ganja. Stigma tersebut juga tertanam di pola pikir kebanyakan masyyarakat Indonesia.

“Dari hasil riset nanti kita akan ketahui, penyakit apa saja yang dapat diobati oleh tanaman ganja ini. Berapa besar dosisnya, bagian mana dari tanaman ganja yang berfungsi menyembuhkan, berapa lama harus menggunakannya dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.