Begini Jika Anda Tertilang Tapi Lupa Bawa SIM

<b>Lifepod.id</b> - Hari tersial bagi pengendara adalah hari dimana pengendara terkena tilang. Meskipun memang salah namun beberapa dari pengendara akan bergumam dan bahkan menghujat polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

Begini Jika Anda Tertilang Tapi Lupa Bawa SIM
Image by blog.tribunjualbeli.com

 

Ketika ditilang polisi akan memberikan tahukan apa kesalah yang telah diperbuat dan menunjukkan pasal-pasal sesuai UU yang berlaku. Kebanyakan pelanggar yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti akan beralasan jika SIM-nya tertinggal atau lupa membawa SIM.

Beberapa pengendara bertanya, apabila mereka sedang tertilang dan meminta izin untuk mengambil SIM di rumah apakah diperbolehkan?

Menanggapi hal ini, Kompol Lalu Hedwin selaku Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya pun angkat bicara.

Bagi pengendara yang lupa membawa SIM maka diperbolehkan mengambil SIM-nya terlebih dahulu asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi tilang berlangsung. 

Namun polisi akan tetap menahan kendaraan yang dibawa pengendara pelanggar sampai pelanggar kembali dan menunjukkan SIM miliknya.

"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," katanya.

Meskipun begitu, proses tilang dan imbauan tetap berlanjut kepada sang pelanggar. Kompol Lalu Hedwin juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak mengemudikan kendaran dulu.

"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan bawa kendaraan sepeda motor atau roda empat. Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," tegasnya.