Kini Kapal Ikan Asing Diizinkan Masuk RI, Begini Tanggapan Susi

<b>Lifepod.id</b> - Kementerian Kelautan dan Perikan izinkan kapal ikan berbendera negara asing diizinkan masuk ke wilayah perairan Indonesia. Namun dengan syarat kapal asing tersebut harus mematuhi aturan hukum internasional State Measures Agreement (PSMA).

Kini Kapal Ikan Asing Diizinkan Masuk RI, Begini Tanggapan Susi
Image by belitung.tribunnews.com

 

"Boleh dengan menggunakan aturan PSMA dengan tata cara tertentu," kata Zulfikar, Kepala Seksi Pengawakan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (12/08).

Zulfikar menjelaskan kapal asing yang hendak masuk ke perairan Indonesia harus memberitahukan terlebih dahulu tujuannya memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia kepada regulator.

Wilayah pintu kapal asing sendiri telah ditentukan oleh Kementerian dimana kapal asing hanya boleh masuk melalui empat Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), yaitu PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Bungus Padang, PPS Bitung, dan PPS Tanjung Benoa Bali.

Dalam pemberian izin ini pemerintah juga memberlakukan pembatasan akses masuk, pendaratan, suplai, dan pelayaran. Setiap kapal asing yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya. Jika tidak maka kapal asing tersebut dapat ditolak. 

"Penolakan juga bisa dilakukan kalau kapal memiliki bukti yang jelas bahwa mereka melanggar hukum yang berlaku," tutur Zulfikar.

Untuk mengetatkan peraturan ini regulator akan membentuk tim inspection yang dikepalai oleh syahbandar di setiap pelabuhan. Tim tersebut berisi terdiri dari pengawas dari masing-masing institusi atau lembaga yang terlibat seperti KKP, Bea Cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nanti output-nya akan ada satu checklist bersama. Form ini akan digunakan dalam melakukan pemeriksaan sesuai tugas masing-masing," tuturnya.

 

Baca Selengkapnya: 

Susi berpendapat, Indonesia yang notabennya adalah negara yang berdaulat harus bisa membedakan mana kapal negara asing yang harus dihormati dan mana kapal negara asing yang harus ditangkap karena merugikan  negara. 

"Pada saat dia invest kita hormati dan jaga. Pada saat dia mencuri, kita tangkap dan tenggelamkan." sebut Susi dalam akun Twitter resminya 

Susi menjelaskan jika persahabatan antar negara bukan berarti memberikan perlindungan dan tidak menegakkan hukum yang berlaku atas pelakunya. 

"Persahabatan antar negara tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan & Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing.Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/kejahatan lintas negara," tegasnya.