Berapa Lama Seseorang Boleh Divaksin Booster Setelah Terpapar Covid-19?

<b>Lifepod.id</b> - Sejak bulan Februari, semua masyarakat sudah bisa ikut vaksin booster. Tapi bagaimana dengan orang yang pernah terpapar covid-19?

Berapa Lama Seseorang Boleh Divaksin Booster Setelah Terpapar Covid-19?
Ilustrasi vaksin booster

Surat ederan terbaru dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menjelaskan aturan bagi orang yang pernah terpapar covid-19. Juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penyintas covid-19 boleh mengikuti vaksinasi booster.

Penyintas dengan gejala ringan hingga sedang diperbolehkan menerima vaksin booster minimal sebulan setelah sembuh, sedangkan penyintas gejala berat harus menunggu waktu jeda tiga bulan setelah sembuh. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas covid-19. Keputusan ini melalui pertimbangan serta kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Dikutip dari Kompas.com, "(Bagi yang) tidak dirawat di RS 1 bulan, dan yang sudah dirawat di RS 3 bulan," kata Nadia, juru bicara Kemenkes.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster ini. Syarat bagi para penyintas sama dengan syarat umumnya, yaitu:

  1. Berusia di atas 18 tahun dan memiliki KTP
  2. Telah suntik vaksin primer dosis lengkap (dosis 1 & dosis 2), dan sudah lebih dari enam bulan setelah vaksin tersebut.
  3. Diprioritaskan para lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh
  4. Mengambil tiket vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi.



Baca juga