Dirjen Dukcapil Usulkan Caleg Wajib Isi Formulir Tak Punya Paspor Asing

Lifepod.id - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga negara Indonesia yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Ia beralasan butuh tindakan atau keputusan pemerintah untuk memastikan hilangnya kewarganegaraan WNI tersebut. Ia mencontohkan kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang saat itu masih menjadi WNI meskipun memiliki dua paspor.Karena itu, untuk Pemilu 2024, ia mengusulkan agar KPU membuat formulir bagi calon peserta pemilu yang menyatakan tidak pernah memiliki paspor asing. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Kemendagri) "Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan dalam rilis Kemendagri, Jumat (20 Mei 2022).Zudan menambahkan Pasal 23 ayat (h) Undang-undang Kewarganegaraan menyebut salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Adapun bunyi Pasal 23, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Paspor Amerika Serikat, sebagai ilustrasi. (Foto: AP/Eileen Putman) Selain itu, ia menilai sistem kewarganegaraan Indonesia cenderung bersifat pasif. Atau para pasangan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon legislatif tidak pernah mendeklarasikan pernah punya paspor negara lain atau tidak jika tidak ditanya."Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tambahnya.VOA sudah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait usulan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, belum ada tanggapan dari Hasyim hingga berita ini diturunkan. Peneliti Perludem Mahardhika. (Foto: Mahardhika) Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika kurang sependapat jika formulir tersebut dikeluarkan KPU. Ia beralasan persoalan paspor tersebut merupakan kewenangan dari Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.Karena itu, menurutnya, formulir pernyataan tidak punya paspor negara lain semestinya dikeluarkan Imigrasi, kemudian bisa digunakan sebagai persyaratan peserta pemilu di KPU."Lagi pula kalau peraturannya di KPU, maka hanya bisa menjangkau para calon peserta pemilu. Sedangkan kasus seperti Djoko Tjandra tidak akan terjangkau," ujar Mahardhika kepada VOA, Minggu (22/5/2022). April 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Paspor Indonesia 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 dan paspor Amerika Serikat berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027. Bahkan Orient juga memegang paspor yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017. Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sedang memperhatikan daftar calon anggota legislatif dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, 17 April 2019. (Foto: Fathiyah Wardah/VOA) Dalam amar putusannya, MK kemudian membatalkan empat keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon). Satu di antaranya adalah membatalkan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020. MK memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 dengan diikuti dua pasangan calon.Selain itu, Hakim MK Saldi Isra saat itu menuturkan kepemilikan paspor negara lai seperti Pasal 23 UU Kewarganegaraan, seharusnya berdampak secara serta merta kehilangan status sebagai WNI tanpa mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan. [sm/em] Adblock test (Why?)

Dirjen Dukcapil Usulkan Caleg Wajib Isi Formulir Tak Punya Paspor Asing
Sumber: VOA

Karena itu, untuk Pemilu 2024, ia mengusulkan agar KPU membuat formulir bagi calon peserta pemilu yang menyatakan tidak pernah memiliki paspor asing.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan dalam rilis Kemendagri, Jumat (20 Mei 2022).

Zudan menambahkan Pasal 23 ayat (h) Undang-undang Kewarganegaraan menyebut salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Adapun bunyi Pasal 23, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Selain itu, ia menilai sistem kewarganegaraan Indonesia cenderung bersifat pasif. Atau para pasangan calon presiden, calon kepala daerah, dan calon legislatif tidak pernah mendeklarasikan pernah punya paspor negara lain atau tidak jika tidak ditanya.

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tambahnya.

VOA sudah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait usulan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Namun, belum ada tanggapan dari Hasyim hingga berita ini diturunkan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika kurang sependapat jika formulir tersebut dikeluarkan KPU. Ia beralasan persoalan paspor tersebut merupakan kewenangan dari Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, menurutnya, formulir pernyataan tidak punya paspor negara lain semestinya dikeluarkan Imigrasi, kemudian bisa digunakan sebagai persyaratan peserta pemilu di KPU.

"Lagi pula kalau peraturannya di KPU, maka hanya bisa menjangkau para calon peserta pemilu. Sedangkan kasus seperti Djoko Tjandra tidak akan terjangkau," ujar Mahardhika kepada VOA, Minggu (22/5/2022).

April 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, MK menemukan fakta hukum bahwa Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor. Paspor Indonesia 1 April 2019 sampai dengan 1 April 2024 dan paspor Amerika Serikat berlaku 10 Juli 2017 sampai dengan 9 Juli 2027. Bahkan Orient juga memegang paspor yang berlaku 11 Agustus 2007 sampai dengan 10 Agustus 2017.

Dalam amar putusannya, MK kemudian membatalkan empat keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua (Termohon). Satu di antaranya adalah membatalkan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020. MK memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua 2020 dengan diikuti dua pasangan calon.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra saat itu menuturkan kepemilikan paspor negara lai seperti Pasal 23 UU Kewarganegaraan, seharusnya berdampak secara serta merta kehilangan status sebagai WNI tanpa mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.

Baca juga: