DKI Jakarta Menerapkan 100 Persen Daya Tampung Angkutan Umum Pada PPKM Level 2

<b>Lifepod.id</b> - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan 100 persen daya tampung penumpang untuk angkutan umum baik konvensional ataupun daring sehubungan penurunan status PPKM di Jakarta menjadi level dua.

DKI Jakarta Menerapkan 100 Persen Daya Tampung Angkutan Umum Pada PPKM Level 2
Sumber : ekonomi bisnis.com

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan melalui pesan singkat di Jakarta.

Sebelumnya, saat PPKM level tiga, Pemprov DKI Jakarta menerapkan 70 persen kapasitas penumpang angkutan umum.

Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB, serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB.

Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Baca Juga :