Ini dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah kembali mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus).

Ini dia Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 8-14 Februari 2022. Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berikut aturan lengkapnya:

Sekolah dan tempat kerja 

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Supermarket, pasar, dan rumah makan.

  4. Supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
     
  6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
     
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 60 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
     
  8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

  9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan: Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat Menerapkan protokol kesehatan secara ketat Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

  10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti prokes. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 
     
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

  12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

  13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Baca Juga :