Kriteria Warna Zonasi COVID-19 Suatu Daerah

Lifepod.id - Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa penetapan warna zona penyebaran Covid-19 memiliki 15 kriteria yang mengacu kepada organisasi kesehatan dunia (WHO), epidemiologi, hingga surveilans kesehatan masyarakat.

Kriteria Warna Zonasi COVID-19 Suatu Daerah

"Ke 15 kriteria ini nantinya akan ditemukan angkanya. Sehingga tiap-tiap angka ini akan mencerminkan warnanya. kalau resikonya tinggi berarti angkanya rendah, artinya tidak atau belum memenuhi semua persyaratan yang diharapkan baik dari WHO atau Kemenkes," kata Doni dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin, 15 Juni.

Beberapa dari kriteria tersebut yaitu penurunan jumlah kasus positif, angka kematian, dan jumlah ODP maupun PDP selama dua pekan terakhir dari kasus tertinggi. Kenaikan jumlah kesembuhan kasus positif Covid-19, jumlah pemeriksaan spesimen selama dua pekan juga bepengaruh pada penetapan zona.

Yang menjadi catatan penting ialah bagi daerah yang menjadi zona hijau, bukan berarti bisa bebas dalam melakukan berbagai hal. Masyarakat tetap diharapkan menjaga kebersihan dan kesehatan dengan baik agar tidak akan terjadi perubahan warna zona di daerah tersebut.

"Zona hijau tetapi tidak hati-hati dalam kegiatan menjaga atau memperhatikan protokol Kesehatan tidak memperhatikan tentang penggunaan masker, tidak memperhatikan tentang jaga jarak, dan juga kurang memperhatikan masalah kebersihan, tidak cuci tangan ini bisa jadi dari hijau berubah menjadi kuning," tegas Doni.

Pembuatan Zonasi
Seluruh daerah di Indonesia akan dibagi menjadi zona-zona terkait potensi penularan dan penyebaran COVID-19 dengan menggunakan warna. Ada empat warna yang akan digunakan, hijau, kuning, orange, dan merah. Warna tersebut menandakan suatu daerah tak ditemukan kasus positif hingga jumlah dan risiko terjadi penularan COVID-19.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan pembagian zona adalah sebagai berikut.

Zona Hijau berarti belum ada kasus positif.
Zona Kuning atau risiko rendah berarti sudah ditemukan kasus dan perlu penelusuran kontak dari kasus positif yang ada ODP dan PDD dan risiko kenaikan kasusnya relatif rendah.
Zona Orange atau resiko sedang itu berarti juga ditemukan kasus-kasus positif dan memiliki risiko kenaikan kasusnya sedang.
Zona Merah merupakan risiko yang paling tinggi dari jumlah kenaikan kasusnya.

Dengan penetapan zonasi tersebut pemimpin daerah secara otomatis mendapat kewenangan sebagai ketua gugus tugas daerah yang nantinya bisa menerapkan atau justru mengeluarkan kebijakaan yang seseuai dengan keadaannya masing-masing.

Seluruh daerah selain berwarna hijau tentunya akan terus berusaha meningkatkan warna zona ke warna / risiko yang lebih baik. Setelah mencapai kategori zona hijau, gugus tugas pusat akan memastikan kembali hal tersebut dengan menggunakan beberapa indikator yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).

Ada tiga indikator yang menjadi penilaian utama. Yang pertama adalah epidemiologi, yang kedua adalah surveillance kesehatan masyarakat dan yang ketiga dari pelayanan kesehatan.

Tingkat kesembuhan, kematian, pemeriksaan spesimen, dan ketersediaan alat dan tenaga medis di daerah tersebut juga terus dipantau dan menjadi indikator tambahan dalam pemantauan kesiapan daerah.