Kronologi Guru Perkosa 12 Santri di Bandung hingga Melahirkan

<b>Lifepod.id</b> - Seorang guru di pesantren, Herry Wirawan memperkosa 12 santrinya. Bahkan, aksi biadab ini mengakibatkan korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Kronologi Guru Perkosa 12 Santri di Bandung hingga Melahirkan

Pelaku Beraksi Sejak 2016

Berdasarkan keterangan HW di persidangan, aksi bejat ini sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dilansir TribunJabar, aksinya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.

Mereka pun langsung melapor pada kepala desa dan diteruskan pada Polda Jabar serta P2TP2A Kabupaten Garut, Juni 2021 lalu. Karena tak semua orang tua mengetahui kasus tersebut, 2TP2A Kabupaten Garut memanggil mereka untuk diberi tahu masalah yang menimpa anak mereka di pesantren. Semua orang tua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya, dan setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orangtua bisa menerima permasalahan tersebut.

Salah satu keluarga korban mengungkap modus pelaku. HW kerrap memaksa korban untuk segera kembali ke pesantren jika sedang pulang ke rumah. Meski demikian, pihak keluarga tak curiga meski bertanya-tanya mengapa aturan pesantren begitu ketat. Keluarga korban memilih pesantren tersebut dikarenakan menawarkan pendidikan gratis. Diketahui, HW selama ini tinggal seorang diri di dalam pesantren itu.

Pemerkosaan dilakukan di Hotel hingga Apartemen dan Gelapkan Dana

HW diduga gunakan dana BOS dari pemerintah untuk menyewa penginapan guna melancarkan aksi bejatnya. Dugaan ini sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Namun, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana hukum. Sehingga dugaan itu perlu didalami lebih lanjut.

Sementara, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen. Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. 

Anak Korban Dieksploitasi untuk Kebutuhan Ekonomi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendampingi ke-12 korban dalam persidangan yang digelar sejak 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).

LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 29 anak. Anak yang masih berusia di bawah umur. Terdiri pelapor, korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan Herry. Saat memberikan kesaksian di persidangan, Korban yang masih berusia di bawah umur didampingi orangtua atau walinya.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi Psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ungkapnya.

HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :