Mulai 1 April, Ngebut di Tol akan Kena Tilang Elektronik!

<b>Lifepod.id</b> - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol mulai tangal 1 April 2022. Speed camera sudah akan mulai dipasangkan di jalan tol untuk memantau pengemudi yang melewati batas kecepatan.

Mulai 1 April, Ngebut di Tol akan Kena Tilang Elektronik!
Ilustrasi jalan tol/otomotif tempo

Ada dua jenis pelanggaran yang akan dikenakan yaitu, over demension dan overloading (ODOL). Batas laju kendaraan di jalan tol yaitu 60-100km/jam. Batas kecepatan tersebut ditentukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen, menyatakan bahwa kendaraan yang melaju di atas kecepatan 120km/jam sudah pasti akan terekam dan akan segera kena tilang elektronik serta dikirimkan surat denda.

  Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam (kpj). Untuk saat ini sudah terpasang lima kamera di jalan tol yang tersebar dari Jakarta-Jawa Timur.

  Di bawah ini adalah rincian dari aturan kecepatan kendaraan terbaru:

  • Kendaraan paling rendah melaju di kecepatan 60kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Kecepatan untuk antar kota maximum 80kpj.
  • Untuk kawasan perkotaan paling tinggi 50kpj dan untuk pemukiman paling tinggi 30kpj.

  “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3).

Baca juga: