MUI : Swab Dan Vaksinasi Tak Bikin Batal Puasa

<b>Lifepod.id</b> - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memastikan bahwa vaksinasi dan swab ketika di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

MUI : Swab Dan Vaksinasi Tak Bikin Batal Puasa
Photo : Kemkes.go.og.id

Hal ini dipastikan oleh ketua MUI, Cholil Nafis. Beberapa waktu lalu, MUI bahkan telah mengeluarkan dua fatwa terkait dua hal tersebut di bulan Ramadhan.

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Sementara itu, fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadhan tertuang pada fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa.

MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

“Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan shalat atau puasa,” jelas Cholil, dilansir  dari CNNIndonesia.com.

“Namun afdalnya vaksinasi dan swab kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tak mengganggu puasanya.”

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” bunyi fatwa tentang tes swab.

Sementara soal vaksinasi, umat Islam diperbolehkan melakukannya dengan cara injeksi intramuskular, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga :