Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tempat Perbudakan berkedok Rehabilitasi Narkoba, Simak Faktanya!

<b>Lifepod.id</b> - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan ada penjara manusia di kediamannya.

Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tempat Perbudakan berkedok Rehabilitasi Narkoba, Simak Faktanya!

Temuan ini bermula ketika penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.

Sebagai informasi, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Fakta-fakta penjara manusia di rumah Bupati Langkat:

1. Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ungkap Anis, dilansir dari Tribunnews.com

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Setelah bekerja, para tahanan kan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tidak bisa kemana mana

2. Beroperasi Selama 10 Tahun

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Namun penjara tersebut ilegal alias tidak memiliki izin. Meski demikian, penjara milik Terbit digadang gadang bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat. Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022) sore, dikutip dari Kompas.com

3. Diduga Tahanan Disiksa

Anis Hidayah menyebut rehabilitasi narkoba di rumah Terbit Rencana Peranginangin hanya sebuah modus. Menurutnya, penjara tersebut digunakan untuk menyiksa para tahanan. Para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.

Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit. Selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan disebut tak pernah digaji.

4. Langgar HAM

Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin bertentangan dengan hak asasi manusia.

Anis mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga :