Perpanjang Operasional, TransJakarta Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB

<b> Lifepod.id </b> - PT Transjakarta memperpanjang waktu operasionalnya selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berlangsung per hari ini.

Perpanjang Operasional, TransJakarta Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB
Img. Jam operasional Transjakarta saat PPKM di DKI Jakarta berlangsung diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB |

 

Terhitung sejak pembatasan ketat yang berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Januari lalu, Transjakarta hanya dapat digunakan oleh masyarakat sampai pukul 20.00 WIB saja. Sedangkan mulai 26 Januari ini hingga 8 Februari, moda transportasi umum ini akan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Layanan Transjakarta beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB. Informasi rute dan operasional selengkapnya dapat dilihat pada gambar atau aplikasi tije.” begitu isi pesan dari akun @PT_Transjakarta, Senin (25/01).

Meskipun demikian Transjakarta tetap mematuhi pembatasan kapasitas bus sehubungan dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 dimana kapasitas maksimal dibatasi 50 persen.

Lebih rincinya, bus gandeng boleh diisi hingga 60 penumpang, 30 penumpang untuk bus sedang, 15 penumpang untuk bus kecil, dan 5 penumpang untuk angkutan mikro.

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB untuk menekan kasus COVID-19 sejalan dengan kegiatan PPKM di Pulau Jawa dan Bali tahap 2 yang berlangsung hingga 8 Februari 2021.

 

Baca juga: Kasus Meninggal Karena Covid-19 Terus Bertambah, Jakarta Buka Lahan Pemakaman Baru di Bambu Apus

 

Untuk peraturan lainnya, dalam Kepgub diatur dimana aktivitas perkantoran paling banyak diperbolehkan diisi 25% dari kapasitas, sisanya diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar belum diizinkan secara tatap muka sehingga dilaksanakan secara daring. Untuk pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang hendak makan di tempat dibatasi hingga 25% saja hingga pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya Transjakarta saja, perpanjangan waktu operasional juga berlaku di pusat perbelanjaan. Sebelumnya diharuskan tutup pada pukul 19.00, kini bisa lebih lama hingga 20.00 WIB.

 

Baca juga: Angka COVID-19 Tak Kunjung Turun, PSBB DKI Jakarta Berpotensi Diperpanjang