Polisi: Sepeda Listrik Tak Boleh di Gunakan di Jalan Raya

Lifepod.id - Polisi mengarahkan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik dijalan raya. Sepeda listrik hanya boleh dikawasan tertentu. Sebab, kebanyakan masyarakat, termasuk anak kecil dibawah umur banyak yang menggunakan di jalan raya, tanpa menggunakan atribut keselamatan saat berkendara.

Polisi: Sepeda Listrik Tak Boleh di Gunakan di Jalan Raya
foto: IDN Times Sulsel

"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh digunakan di jalan raya, karena itu hanya dikawasan tertentu saja," kata Kanit Kagum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga sagala mengutip,Jumat(4/8).

Mengutip dari CNN, ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait penggunaan sepeda listrik, terutama pada anak anak agar angka kecelakaan dapat ditekan.

"jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu maupun pengguna jalan lainnya," ucap dia.

Sitta juga merujuk pada aturan yang kini berlaku dimana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya.

Penggunaan sepeda listrik sudah di atur oleh permenhub dalam Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.Permenhub menjelaskan bahwa sepeda motor listrik adalah kendaraan yang sudah memiliki Surat Uji Tipe (SUT), dan sertivikasi surat uji tipe kendaraan (SRUT), serta terdaftar secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Selain itu, kendaraan ini juga harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan sesuai dengan spesifikasi keselamatan karena telah diuji tipe terlebih dahulu.

Disisi lain,sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan tertentu, , karena tidak memiliki SUT dan SRUT, dan memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam, dan harus dioperasikan oleh orang dewasa. 

Sitta menegaskan bahwa sepeda listrik digunakan dijalan umum, hal tersebut akan menimbulkan masalah dan membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Sebelumnya aturan lalu lintas belum mencakup sepeda listrik, karena hanya undang-undang yang mengatur tentang kendaraan sepeda motor oleh karena itu, masih ada keraguan apakah sepeda listrik termasuk kategori sepeda motor.

sumber: [1]

Baca Berita dan Artikel yang lain :