PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

<b> Lifepod.id </b> - Pemerintah kembali melanjutkan penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang dimulai sejak 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

 

Keputusan perpanjangan PPKM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kasus Corona di Ibu Kota bisa menurun secara signifikan.

“Kalau sekarang sudah diumumkan sampai tanggal 9, tentu kami mendukung program daripada pelaksanaan ini. Mudah-mudahan sampai tanggal 9 terjadi penurunan lagi yang signifikan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Ketentuan yang ada di Inmendagri masih sama dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya, seperti kerja dari rumah (WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor non esensial.

Lalu, pembatasan jam operasional supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," dikutip dari Diktum ke-16 Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu.