Ronaldo Terancam Kena Denda Rp15 Triliun karena Kasus ini

lifepod.id - Legenda sepak bola Cristiano Ronaldo menghadapi gugatan class action dari pelanggan Binance yang meminta ganti rugi sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp15,5 triliun.

Ronaldo Terancam Kena Denda Rp15 Triliun karena Kasus ini
Foto: Cryptoslate

RONALDO TERANCAM KENA DENDAM Rp15 TRILIUN KARENA KASUS INI

Cristiano Ronaldo, ikon sepakbola terkenal, saat ini menghadapi tantangan hukum serius terkait promosinya terhadap bursa mata uang kripto terbesar di dunia. Gugatan ini mengklaim bahwa promosi tersebut melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank, yang berpotensi membuat Ronaldo harus membayar ganti rugi sebesar US$4 miliar.

Gugatan class-action ini diajukan oleh dua penggugat yang sebelumnya telah menggugat mantan CEO Binance, Changpeng Zhao (CZ), dengan tuntutan yang serupa. Para penggugat, yang sebelumnya menghentikan gugatan terhadap CZ pada Agustus, kini berfokus pada Ronaldo, menuntut ganti rugi sebesar US$1 miliar.

The Moskowitz Law Firm dan Boies Schiller Flexner, kantor hukum yang telah terlibat dalam sejumlah kasus terkenal seputar industri kripto dan selebriti, mewakili penggugat dalam kedua kasus ini.

Latar belakang para penggugat, yang memiliki nama umum di seluruh Amerika Serikat dan Florida, tempat kedua gugatan diajukan, belum diketahui dengan pasti. Namun, The Moskowitz Law Firm memiliki sejarah yang mencolok dalam menangani kasus-kasus tinggi yang melibatkan selebriti dan isu hukum berkembang dalam dunia kripto.

Gugatan ini menuduh Ronaldo melakukan promosi yang melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank, yang dapat memberikan dampak serius terhadap keberlanjutan karir sepakbola dan reputasi sang pemain. Meskipun detail spesifik terkait pelanggaran belum diungkap secara rinci dalam laporan, gugatan tersebut menciptakan ketegangan tambahan di tengah ketatnya pengawasan terhadap sektor mata uang kripto.

Belum ada presiden yang menetapkan apakah bursa mata uang kripto tersebut benar-benar melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank, dan kasus ini dapat membuka diskusi mengenai batasan dan tanggung jawab selebriti dalam promosi produk keuangan yang kompleks seperti mata uang kripto.

Sumber:[1]

Rekomendasi bacaan lain: