Suara Toa Masjid Akan Dibatasi Demi Menjalin Keharmonisan

<b>Lifepod.id</b> - Menteri Agama (Menag) yaitu Yaqut Cholil Quomas baru saja merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan mushola.

Suara Toa Masjid Akan Dibatasi Demi Menjalin Keharmonisan
Sumber : Andhika/detikcom

Salah satu poinnya menyebut bahwa volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar adalah 100 DB (seratus desibel) dengan kualitas suara yang bagus atau merdu.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Menag menyebut bahwa toa masjid adalah kebutuhan umat Islam sebagai media syiar Islam.

Namun di saat bersamaan, Indonesia punya masyarakat yang begitu beragam; dari segi agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya. Karena itu, perlu ada upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Surat edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Hujan Es Batu Di Surabaya, Ini Penjelasan BMKG