Kemenparekraf Memperbolehkan Gelaran Musik Hingga Olahraga

<b>Lifepod.id</b> - Karena pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai, akhirnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) mengizinkan untuk acara musik bahkan olahraga digelar dengan beberapa persyaratan.

Kemenparekraf Memperbolehkan Gelaran Musik Hingga Olahraga

 

Kemenparekraf mengumumkan gelaran musik, olahraga, dan pameran bisa kembali digelar kembali meskipun pandemi COVID-19 belum berakhir.

Adapun klasifikasi wilayah tersebut terbagi menjadi tiga zona yakni hijau, kuning, merah. wilayah pada zona hijau. Kegiatan tersebut tetap bisa dilaksanakan tebuka dengan protokol kesehatan.

Pada wilayah yang berstatus zona kuning, kegiatan dilakukan secara terbatas dan virtual. Dan pada wilayah yang berstatus zona merah, maka akan ada opsi untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui virtual.

Untuk penyelenggaraan event, Kemenparekraf bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri), Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Pusat untuk memastikan protokol kesehatan benar-benar berjalan dengan baik. Pergelaran kegiatan ini tetap akan berisiko menjadi klaster penyebaran Covid-19 sehingga protokol tetap dilakukan.

Juru Bicara Satuan Tugas(Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta penyelenggara acara agar mempersiapkan semuanya dengan baik sebab industri kesenian, hiburan, rekreasi, penyedia layanan makanan dan minum, serta akomodasi termasuk rentan terpapar COVID-19 akibat interaksi yang dilakukan cukup intens.

"Kalau kita ingin membuka aktivitas dengan risiko yang cukup tinggi dan dampak yang tinggi, tentunya perlu persiapan yang kuat dan matang," kata Wiku seperti dikutip dari keterangan di situs Kemenparekraf, Rabu (10/03).

Meski diperbolehkan, tetap ditegaskan para penyelenggara untuk menerapkan digitalisasi dalam tiap kegiatan. Hal ini merujuk pada ketetapan pelaksanaan acara terkait lokasi kegiatan yang diklasifikasi menjadi tiga zona yaitu zona merah, zona kuning, dan hijau.

 

Baca juga: Waspada! Dua Kasus Baru COVID-19 Asal Inggris Ditemukan di Indonesia