Terlilit Hutang, Staf HRD Berpenghasilan Rp 60 Juta Per Bulan Merampok Bank

<b>Lifepod.id</b> - Pria berinisial BS (43) nekat merampok Bank Jabar Banten (BJB) cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Terlilit Hutang, Staf HRD Berpenghasilan Rp 60 Juta Per Bulan Merampok Bank
Sumber : detik.com

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi perampokan itu dilatarbelakangi motif ekonomi.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga bahwa pelaku ini memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (6/4/2022).

Budhi mengungkapkan BS merupakan pegawai di salah satu bank swasta.

BS disebut memiliki karir yang cukup bagus di bank tersebut.

Bahkan ia menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan.

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp 60 juta per bulan," ungkap Budhi.

Setelah diselidiki, pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.

"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan uangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," jelas Kapolres.

Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.

BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.

Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang.

Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.

"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.

Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.

BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :