Alasan Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

<b>Lifepod.id</b>-  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan oleh Jokowi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 20 Ayat 2 huruf b yang berbunyi.

Alasan Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Presiden Joko Widodo

 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan"

Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, mengatur bahwa Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 

Komite kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Airlangga sebagai Menko Perekonomian. Komite tersebut membawahi dua satgas terdiri dari Satgas Covid19 yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite tersebut Airlangga akan dibantu oleh keenam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

  1. Binsar Panjaitan - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut 
  2. Mahfud MD - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan 
  3. Muhadjir Effendy - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
  4. Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri 
  5. Terawan Agus Putranto - Menteri Kesehatan 
  6. Sri Mulyani - Menteri Keuangan 

Baca Juga : Jokowi Resmi Bentuk Tim Terpadu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Untuk posisi ketua komite dipercayakan kepada Erick Thohir. Diharapkan dengan pembentukan komite ini gugus penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan. 

"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," ungkap Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin