Alasan Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
<b>Lifepod.id</b>- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi dibubarkan oleh Jokowi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 20 Ayat 2 huruf b yang berbunyi.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan"
Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, mengatur bahwa Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Airlangga sebagai Menko Perekonomian. Komite tersebut membawahi dua satgas terdiri dari Satgas Covid19 yang dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Dalam komite tersebut Airlangga akan dibantu oleh keenam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
- Binsar Panjaitan - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut
- Mahfud MD - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan
- Muhadjir Effendy - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Tito Karnavian - Menteri Dalam Negeri
- Terawan Agus Putranto - Menteri Kesehatan
- Sri Mulyani - Menteri Keuangan
Baca Juga : Jokowi Resmi Bentuk Tim Terpadu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Untuk posisi ketua komite dipercayakan kepada Erick Thohir. Diharapkan dengan pembentukan komite ini gugus penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.