Aturan Terbaru, Penumpang Pesawat Jika Belum Booster Wajib PCR atau Antigen

<b>Lifepod.id</b> - Aturan terbaru penumpang pesawat atau transportasi udara baru saja direvisi oleh pemerintah. Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (5 April 2022).

Aturan Terbaru, Penumpang Pesawat Jika Belum Booster Wajib PCR atau Antigen
Photo : Antara

Dilansir dari KompasTV, Keputusan ini ditentukan oleh pemerintah melalui pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Dalam keterangannya Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, SE tersebut menindaklanjuti aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun syarat yang sudah diatur :

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang sudah mendapat dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  3. PPDN yang telah mendapat dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca Juga :

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow