Syarat Mudik Lebaran 2022, Dilarang Berbicara di Kendaraan Umum

<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah akhirnya mengizinkan aktivitas mudik lebaran pada tahun ini. Namun aktivitas tersebut akan dilakukan bukan tanpa syarat.

Syarat Mudik Lebaran 2022, Dilarang Berbicara di Kendaraan Umum

Pasalnya para peserta mudik dengan angkutan umum tidak diperbolehkan untuk berbicara; baik secara langsung, ataupun untuk menjawab panggilan telepon.

Peraturan ini berlaku untuk semua moda transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.

Ketentuan itu tertuang lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Tidak cuman boleh ngobrol, setiap peserta mudik dengan angkutan umum pun  juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mereka juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Tidak berhenti sampai disitu saja, para pemudik transportasi umum udara juga tidak diperbolehkan untuk makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk konsumsi obat.

Semua peserta mudik juga harus sudah menerima vaksin booster dan melampirkan hasil negatif covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Baca Juga : 

Siap-siap, Harga Pertalite Dan Gas LPG 3 Kg Akan Melonjak Naik

Satgas Covid-19 Tegaskan Boleh Bukber Asal Tak Ngobrol!