Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Operasional Mal dan Penyewanya?

<b> Lifepod.id </b> - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang untuk Jawa dan Bali. Salah satunya dengan menutup total saat kebijakan itu berlaku.

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Operasional Mal dan Penyewanya?

 

Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia yang kian membludak.

Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali tertulis, “Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.”

Namun bila dilihat dari sisi penyewa yang tidak bisa menjalankan kegiatan berjualan karena tidak ada pengunjung.

General Manager Ambarukmo Plaza Surya Ananta, dikutip Detik.com, menyebut jika pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah itu.

“Kita hanya bisa ibaratnya mengikuti, artinya itu diambil keputusan masalah dari kesehatan,” kata Ananta saat dihubungi wartawan, Kamis (01/07/2021).

Pelarangan operasional ini tidak hanya untuk pihak mal, namun juga untuk penyewa(tenant) yang ada disana. Karyawan mal dan pihak tenant akan terdampak.

“Di mana itu harus dibatasi atau ditutup, ya, otomatis katakanlah dari tanggal 3-20 Juli otomatis mungkin kalau dinilai dari sudut pandang kerugian ekonomi sangat berat,” jelas Nanan.

“Juga diingat pelakunya bukan hanya pengusahanya, tetapi karyawan. Itu cukup berat, karena nasib karyawan itu bergantung pada sisi perputaran roda perekonomian dari para toko atau perusahaan itu, gimana bisa dapat income kalau itu ditutup,” sambungnya.

 

Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Ini Dia Peraturan Lengkapnya!

 

Selaras dengan itu, Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menyampaikan hal serupa.

“Ini satu pukulan buat kami, kaget kami. Mestinya jam 17.00 atau jam berapa kami masih mengerti. Kalau tutup total bagaimana, dong, penyewa kami juga tidak bisa bertahan kalau begini caranya.” ujar Stefanus, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (01/07/2021).

Pengelola mal sendiri sudah memberlakukan protokol kesehatan bagi para pekerja dan pengunjung. Terlebih, pengunjung di mal juga tidak sebanyak sebelum corona terjadi dan bukan jadi sumber penyebaran COVID-19.

“Mestinya sebelum putusan apa-apa (pemerintah) lihat, dong, situasi di mal seperti apa, di tempat lain seperti apa. Sebetulnya yang membuat COVID-19 itu naik itu mal atau di tempat lain, saya kira itu perlu sekali dilihat, jangan cuma kalau apa-apa yang salah mal,” imbuhnya.

Selain penutupan mal, poin lain yang tertuang dalam aturan PPKM darurat ialah restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan(di dalam mal maupun di pusat perbelanjaan/mal) hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan bungkus (take away). Mereka dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
 

Baca juga: Megenal Corona Varian Kappa yang Sudah Ditemukan di Jakarta