Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Ini Dia Peraturan Lengkapnya!

<b> Lifepod.id </b> - Untuk memutus penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat.

Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Ini Dia Peraturan Lengkapnya!

 

Pengetatan aktivitas masyarakat ini dinamakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Kebijakan ini diumumkan di Istana Kepresidenan pada Kamis (01/07/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.

Pandemi Covid-19 memang berkembang sangat pesat, terutama dengan adanya variant of concerns atau varian baru virus corona yang mutasinya juga berbahaya.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Terlebih kondisi pandemi di Indonesia kian memburuk, terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi corona yang jumlahnya terus meningkat.

Data terakhir kasus COVID-19 di Indonesia mencatat kasus sudah menembus 21.807 orang, menjadikan rekor tertinggi yang kasus yang berlangsung di Tanah Air,

Atas dasar inilah Jokowi mengambil tindakan untuk memberlakukan PPKM darurat setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepada daerah.

 

Baca juga: Megenal Corona Varian Kappa yang Sudah Ditemukan di Jakarta

 

Pengetatatan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali

Berikut cakupan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali pada Periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021:

1. 100 persen Work From Home(WFH) untuk sektor non-essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office(WFO) dengan penerapan protokol kesehatan.

Sektor essential meliputi keuangan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

4. Sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Sektor kritikal antara lain sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

7. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

11. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

14. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

15. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

 

Baca juga: Rekor! Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 1 Juta per Hari