Pemerintah Perpanjang Jam Operasional Cafe, Mall Hingga Warteg Sampai 22.00
<b>Lifepod.id</b> - Pemerintah memperpanjang jam operasional Mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di DKI Jakarta hingga pukul 22.00 WIB
Sebelumnya, jam operasional hanya pada pukul 21.00 WIB semasa PPKM level dua.
Ketentuan tersebut tercantum pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 20 tahun 2022 yang berlaku hingga senin (18/4).
Sementara itu, untuk kapasitas pengunjung mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan masih tetap sesuai aturan. Sebelumnya, yakni Inmendagri nomor 18 tahun 2022 mencapai 75 persen.
Perpanjangan waktu jam operasional juga ketentuan makan dan minum pada rumah makan seperti Warung Tegal (Warteg) atau pedagang kaki lima menjadi pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, pukul 2 1.00 WIB dan kapasitasnya tetap sama yakni 75 persen.
Operasional di restoran atau cafe baik yang di lokasi sendiri maupun di mall juga diperpanjang hingga 22.00 dengan kapasitas tetap sama 75 persen. Restoran atau Cafe yang bukanya pada pukul 18.00 hingga 00.00 WIB kapasitasnya 50 persen saja
Baca Juga :
- Pemprov DKI Siapkan Dana 120 Miliar, Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 20 Kilometer
- Polda Metro : Pastikan Plat Nomor “Dewa” Tak Bebas Dari ETLE Speedcam