Bank Indonesia Kembali Gratiskan Penggunaan QRIS

Lifepod.id - Setelah beberapa hari yang lalu diumumkannya bahwa penggunaan QRIS akan dikenakan biaya sebesar 0.3%, kini BI kembali membebaskan biaya penggunaan QRIS karena dinilai membebankan pedagang.

Bank Indonesia Kembali Gratiskan Penggunaan QRIS
Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Setelah memberlakukan MDR untuk usaha mikro sebesar 0,3% pada awal Juli kemarin, BI kembali membebaskan biaya penggunaan QRIS karena dinilai membebankan pedagang.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 1 September atau selambat-lambatnya pada 30 November 2023. 

Namun tidak semua biaya penggunaan QRIS dibebaskan loh GenLife, pembebasan biaya penggunaan QRIS tersebut hanya diberlakukan untuk transaksi maksimal Rp 100 ribu saja. Transaksi yang melebihi Rp 100 ribu akan tetap dikenakan MDR sebesar 0.3%.

“Transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” ujar Perry pada Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7).

Aturan ini disebut sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Pery juga mengatakan bahwa akselerasi layanan QRIS ini akan dilakukan dengan perluasan fitur tarik tunai, transfer, dan setor atau bisa disebut TUNTAS.

"MDR yang nilai transaksinya di bawah Rp 100 ribu, sekarang MDR-nya 0% atau gratis. Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif," ujarnya lagi.

Menurut Deputi Gubernur BI Doni Primanto, pembebasan biaya layanan ini dilakukan berdasarkan perhitungan data yang ada. Dari yang ia sebutkan, 70% dari volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu merupakan transaksi dari usaha mikro. Oleh karena itu, pembebasan biaya tersebut ditetapkan agar tidak membebankan usaha mikro.

"Jadi kami melihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen berasal dari usaha mikro. Jadi kira kira itu alasan kenapa di bawah 100 ribu dibebaskan MDR 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu," ungkap Doni.

Diberlakukannya biaya MDR pada usaha mikro bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan pengguna. Biaya ini menggantikan investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak terlibat dalam transaksi QRIS, seperti penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Sumber : [1]

Baca Berita dan Artikel yang lain :